Peraturan Menteri

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri mengenai Dana Desa (DD)

Posted on 6 April 2016 | 18.50 | 0 komentar

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dengan memperbaiki tahapan penyaluran Dana Desa, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagai pelaksanaanya diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Rekening Kas Desa (RKD) adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

Ketentuan Pasal 16 PP Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD, kemudian dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 49 Tahun 2016, bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% dan Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40%.
Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2016, bahwa Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota: (1) Peraturan Daerah mengenai APBD Kabupaten/Kota tahun berjalan; (2) Peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa; dan (3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2016, bahwa Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari Kepala Desa: (1) Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan (2) laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
Sebagai pedoman silahkan unduh beberapa peraturan mengenai Dana Desa melalui link dibawah ini:

dari (http://www.masawah.desa.id/2016/04/peraturan-pemerintah-dan-peraturan.html)