Peraturan Pemerintah

Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

JENIS KEWENANGAN DESA;

Pasal 6
Jenis kewenangan Desa, meliputi: (a) kewenangan berdasarkan hak asal usul; (b) kewenangan lokal berskala Desa; (c) kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan (d) kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (1);

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul, paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.

Pasal 8 ayat (1);

Kewenangan lokal berskala Desa, paling sedikit terdiri atas:
a.    pengelolaan tambatan perahu;
b.    pengelolaan pasar Desa;
c.    pengelolaan tempat pemandian umum;
d.    pengelolaan jaringan irigasi;
e.    pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f.    pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g.    pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h.    pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i.    pengelolaan embung Desa;
j.    pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k.    pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

Pasal 9 ayat (1);

Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa, meliputi:
a.    penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.    pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d.    pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 10;

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul, antara lain:
a.    merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b.    sesuai perkembangan masyarakat;
c.    sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11;

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, antara lain:
a.    sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b.    telah dijalankan oleh Desa;
c.    mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d.    muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
e.    program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Pasal 12;

Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, antara lain:
a.    sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b.    memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c.    pelayanan publik bagi masyarakat;
d.    meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e.    mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f.    meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.

Pasal 13;

Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.    urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b.    sesuai dengan prinsip efisiensi;
c.    mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d.    kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA
Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal berskala Desa, Bupati/Walikota menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Kemudian Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat, Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.

dari (http://www.masawah.desa.id/2016/08/permendagri-nomor-44-tahun-2016-tentang.html)