
Transparasi Desa Pesantren dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Pemerintah Desa Pesantren menjabarkan pelaksanaan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsiĀ jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan terwujudnya alur informasi secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi dan ke Pusat atau sebaliknya terkait dengan dukungan atas terselenggaranya keterbukaan informasi publik khususnya Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) sesuai amanat Undang-UndangĀ Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.52/1797/SJ/2012.
Leave a Reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.