KETENTUAN UJIAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

TATA TERTIB PELAKSANAAN, KETENTUAN UMUM DAN

KETENTUAN KHUSUS UJIAN PENYARINGAN PENGANGKATAN

PERANGKAT DESA PESANTREN KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2023

PELAKSANAAN :

Sesuai Jadwal Ujian Tes Wawancara dan Ujian Praktik yang telah dibuat oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Pesantren Kecamatan Ulujami

KETENTUAN UMUM :

  1. Peserta ujian penyaringan memakai pakaian hitam putih (bukan jeans/casual), bersepatu dan memakai masker;
  2. Peserta ujian penyaringan membawa  Kartu Ujian, Kartu Identitas              (e-KTP), alat tulis, ballpoint  warna hitam ;
  3. Peserta ujian penyaringan dilarang membawa buku, catatan,  lembar kertas atau catatan yang dapat memberikan informasi menganeai jawaban  soal ujian baik tertulis, lisan menggunakan sarana komunikasi handphone, HT dll sejenisnya;
  4. Peserta ujian penyaringan dilarang merokok selama ujian ;
  5. Peserta ujian penyaringan dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat-obatan terlarang, selama  ujian penyaringan;

KETENTUAN KHUSUS :

  1. Memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan;
  2. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Pengawas ujian;
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
  4. Mengerjakan soal sesuai batas waktu yang ditentukan;
  5. Apabila ada sesuatu yang ditanyakan dapat bertanya kepada Pengawas Ujian;
  6. Bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung harus mendapat ijin dari Pengawas ujian dan tidak berulang kali dan akan didampingi oleh Pengawas Ujian;
  7. Tidak boleh mencontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
  8. Peserta yang diketahui mencontek mendapat sanksi dinyatakan tidak lulus;
  9. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir dapat meninggalkan ruang ujian;
  10. Setelah waktu berakhir peserta meninggalkan ruangan dengan tertib;
  11. Bagi yang melanggar tata tertib ujian diberi peringatan/teguran oleh Pengawas Ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai bahan pertimbangan kelulusan.

Pelaksanaan Tes Kesehatan

Waktu Pelaksanaan menunggu jadwal DKK Pemalang

Pelaksanaan Tes Wawancara :

Hari, tanggal    : Rabu, 22 November 2023

Waktu              : Pukul 08.00 WIB S.d. selesai

Tempat             : Balai Desa Pesantren

  • Peserta Hadir 15 menit sebelum waktu pelaksanaan tes wawancara;
  • Penguji tes wawancara oleh petugas yang ditunjuk dihadapan Ketua BPD dan Kepala Desa dan memberikan penilaian, dilaksanakan tertutup bagi Bakal Calon lain;
  • Ketua BPD dan Kepala Desa tidak dapat memberikan pertanyaan dalam tes wawancara;
  • Semua peserta Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama tes wawancara;
  • Tes wawancara dilakukan kepada calon perangkat desa yang lulus tes kesehatan secara bergantian berdasarkan nomor urut calon;
  • Setiap peserta diberi pertanyaan dengan bobot yang sama dan mendapat penilaian;
  • Pelaksanaan Tes Wawancara
  • Bobot penilaian dengan jumlah total 100, terdiri dari :
    • ideologi kebangsaan                                             : 20
    • wawasan kebangsaan                                          : 20
    • motivasi pendaftar                                               : 20
    • pengetahuan pemerintahan Desa                         : 20
    • rencana kerja apabila menjadi Perangkat Desa   : 20
  • Nilai batas kelulusan tes wawancara minimal 65.

Pelaksanaan Ujian Praktek Komputer dan Pidato :

  1. Praktik Pidato

Hari, tanggal                           : Kamis, 23 November 2023

Waktu                                     : Pukul 08.00 WIB S.d. pkl Selesai

Tempat Praktek Pidato            : Balai Desa Pesantren

2. Praktik Komputer

Hari, tanggal                           : Jum’at, 24 November 2023

Waktu                                     : Pukul 08.00 WIB S.d. pkl selesai

Tempat Praktek Komputer       : Lab. Komputer SMP IT Roudhotul Muntadiin

  • Petugas Pembuat soal Ujian Praktik yang ditunjuk oleh Panitia membuat soal pada tempat yang disediakan panitia;
  • Petugas Pembuat soal ujian praktik membuat soal berdasarkan ketentuan dari panitia;
  • Petugas Pembuat soal ujian praktik bertanggungjawab pada kerahasiaan soal praktik Pengangkatan Perangkat Desa;
  • Teknis Pelaksanaan :
    • Praktek Pidato :
      • Peserta bergantian melaksanakan praktek pidato sesuai nomor urut peserta;
      • Peserta memilih tema pidato dari lintingan yang telah di sediakan oleh panitia;
      • Setiap peserta disediakan waktu pidato selama 10 (sepuluh) menit;
    • Praktek Komputer :
      • Peserta melaksanakan praktek komputer di hari berikutnya, setiap sesi terdiri dari 20 (dua puluh) orang sesuai nomor urut peserta;
      • Setiap Sesi dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) menit;
      • Komputer untuk pelaksanaan ujian praktik disediakan oleh panitia.
  • Bobot penilaian dengan jumlah total 100, terdiri dari :
    • Pidato                                                                   : 100
    • Komputer                                                             : 100
  • Nilai batas kelulusan tes wawancara minimal 65.
  • Petugas menguji praktik kepada calon Perangkat Desa yang telah lulus tes wawancara;
  • Melaksanakan penilaian tes praktik Pengangkatan Perangka Desa;
  • Memasukkan lembar penilaian ujian praktik dan Berita Acara pelaksanaan ujian praktik Pengangkatan Perangkat Desa kedalam amplop tertutup;
  • Menyerahkan hasil ujian praktik kepada panitia Pengangkatan Perangkat Desa;

KETENTUAN NILAI AKHIR UJIAN PRAKTEK:

      Nilai  ujian praktik komputer  ditambah nilai pidato dibagi dua …….. + ……. / 2 = ……..

TES TERTULIS

Hari, tanggal                           : Minggu, 26 November 2023

Waktu                                     : Pukul 08.00 WIB S.d. pkl selesai

Tempat Praktek Komputer       : Lab. Komputer SMP IT Roudhotul Muntadiin

  1. Petugas Pembuat soal ujian tertulis membuat soal pada tempat yang sudah disediakan oleh panitia dengan dijaga oleh petugas keamanan disaksikan oleh para peserta;
  2. Dalam waktu pembuatan soal Peserta sudah hadir di tempat ujian dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat ujian;
  3. Petugas dan Peserta dilarang membawa Alat komunikasi/ Hand phone;
  4. Laptop/komputer yang digunakan oleh Petugas tidak terhubung internet/ bebas Wifi di area tempat pembuatan soal
  5. Petugas Pembuat soal ujian tertulis membuat soal berdasarkan ketentuan Peraturan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang yang mengatur Pengangkatan Perangkat Desa;
  6. Petugas Pembuat soal bertanggungjawab pada kerahasiaan soal ujian tulis Pengangkatan Perangkat Desa;
  7. Petugas Pembuat soal mengisi Berita Acara Pembuatan Soal Ujian Tulis Pengangkatan Perangkat Desa;
  8. Petugas Pembuat soal ujian tulis menyerahkan naskah soal kepada petugas entri soal.

Materi Ujian Tertulis

  1. Pancasila;
  2. UUD Tahun 1945;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Pengetahuan tentang pemerintahan; dan
  5. Pengetahuan umum
About AdminDesa 54 Articles
Pesantren Desa Sejuta Kenangan dan Kreasi