TATA TERTIB PELAKSANAAN, KETENTUAN UMUM DAN
KETENTUAN KHUSUS UJIAN PENYARINGAN PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA PESANTREN KECAMATAN ULUJAMI KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2023
PELAKSANAAN :
Sesuai Jadwal Ujian Tes Wawancara dan Ujian Praktik yang telah dibuat oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Pesantren Kecamatan Ulujami
KETENTUAN UMUM :
- Peserta ujian penyaringan memakai pakaian hitam putih (bukan jeans/casual), bersepatu dan memakai masker;
- Peserta ujian penyaringan membawa Kartu Ujian, Kartu Identitas (e-KTP), alat tulis, ballpoint warna hitam ;
- Peserta ujian penyaringan dilarang membawa buku, catatan, lembar kertas atau catatan yang dapat memberikan informasi menganeai jawaban soal ujian baik tertulis, lisan menggunakan sarana komunikasi handphone, HT dll sejenisnya;
- Peserta ujian penyaringan dilarang merokok selama ujian ;
- Peserta ujian penyaringan dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat-obatan terlarang, selama ujian penyaringan;
KETENTUAN KHUSUS :
- Memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan;
- Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari Pengawas ujian;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir;
- Mengerjakan soal sesuai batas waktu yang ditentukan;
- Apabila ada sesuatu yang ditanyakan dapat bertanya kepada Pengawas Ujian;
- Bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung harus mendapat ijin dari Pengawas ujian dan tidak berulang kali dan akan didampingi oleh Pengawas Ujian;
- Tidak boleh mencontek atau bekerja sama dengan peserta lain;
- Peserta yang diketahui mencontek mendapat sanksi dinyatakan tidak lulus;
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir dapat meninggalkan ruang ujian;
- Setelah waktu berakhir peserta meninggalkan ruangan dengan tertib;
- Bagi yang melanggar tata tertib ujian diberi peringatan/teguran oleh Pengawas Ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai bahan pertimbangan kelulusan.
Pelaksanaan Tes Kesehatan
Waktu Pelaksanaan menunggu jadwal DKK Pemalang
Pelaksanaan Tes Wawancara :
Hari, tanggal : Rabu, 22 November 2023
Waktu : Pukul 08.00 WIB S.d. selesai
Tempat : Balai Desa Pesantren
- Peserta Hadir 15 menit sebelum waktu pelaksanaan tes wawancara;
- Penguji tes wawancara oleh petugas yang ditunjuk dihadapan Ketua BPD dan Kepala Desa dan memberikan penilaian, dilaksanakan tertutup bagi Bakal Calon lain;
- Ketua BPD dan Kepala Desa tidak dapat memberikan pertanyaan dalam tes wawancara;
- Semua peserta Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama tes wawancara;
- Tes wawancara dilakukan kepada calon perangkat desa yang lulus tes kesehatan secara bergantian berdasarkan nomor urut calon;
- Setiap peserta diberi pertanyaan dengan bobot yang sama dan mendapat penilaian;
- Pelaksanaan Tes Wawancara
- Bobot penilaian dengan jumlah total 100, terdiri dari :
- ideologi kebangsaan : 20
- wawasan kebangsaan : 20
- motivasi pendaftar : 20
- pengetahuan pemerintahan Desa : 20
- rencana kerja apabila menjadi Perangkat Desa : 20
- Nilai batas kelulusan tes wawancara minimal 65.
Pelaksanaan Ujian Praktek Komputer dan Pidato :
- Praktik Pidato
Hari, tanggal : Kamis, 23 November 2023
Waktu : Pukul 08.00 WIB S.d. pkl Selesai
Tempat Praktek Pidato : Balai Desa Pesantren
2. Praktik Komputer
Hari, tanggal : Jum’at, 24 November 2023
Waktu : Pukul 08.00 WIB S.d. pkl selesai
Tempat Praktek Komputer : Lab. Komputer SMP IT Roudhotul Muntadiin
- Petugas Pembuat soal Ujian Praktik yang ditunjuk oleh Panitia membuat soal pada tempat yang disediakan panitia;
- Petugas Pembuat soal ujian praktik membuat soal berdasarkan ketentuan dari panitia;
- Petugas Pembuat soal ujian praktik bertanggungjawab pada kerahasiaan soal praktik Pengangkatan Perangkat Desa;
- Teknis Pelaksanaan :
- Praktek Pidato :
- Peserta bergantian melaksanakan praktek pidato sesuai nomor urut peserta;
- Peserta memilih tema pidato dari lintingan yang telah di sediakan oleh panitia;
- Setiap peserta disediakan waktu pidato selama 10 (sepuluh) menit;
- Praktek Komputer :
- Peserta melaksanakan praktek komputer di hari berikutnya, setiap sesi terdiri dari 20 (dua puluh) orang sesuai nomor urut peserta;
- Setiap Sesi dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) menit;
- Komputer untuk pelaksanaan ujian praktik disediakan oleh panitia.
- Praktek Pidato :
- Bobot penilaian dengan jumlah total 100, terdiri dari :
- Pidato : 100
- Komputer : 100
- Nilai batas kelulusan tes wawancara minimal 65.
- Petugas menguji praktik kepada calon Perangkat Desa yang telah lulus tes wawancara;
- Melaksanakan penilaian tes praktik Pengangkatan Perangka Desa;
- Memasukkan lembar penilaian ujian praktik dan Berita Acara pelaksanaan ujian praktik Pengangkatan Perangkat Desa kedalam amplop tertutup;
- Menyerahkan hasil ujian praktik kepada panitia Pengangkatan Perangkat Desa;
KETENTUAN NILAI AKHIR UJIAN PRAKTEK:
Nilai ujian praktik komputer ditambah nilai pidato dibagi dua …….. + ……. / 2 = ……..
TES TERTULIS
Hari, tanggal : Minggu, 26 November 2023
Waktu : Pukul 08.00 WIB S.d. pkl selesai
Tempat Praktek Komputer : Lab. Komputer SMP IT Roudhotul Muntadiin
- Petugas Pembuat soal ujian tertulis membuat soal pada tempat yang sudah disediakan oleh panitia dengan dijaga oleh petugas keamanan disaksikan oleh para peserta;
- Dalam waktu pembuatan soal Peserta sudah hadir di tempat ujian dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat ujian;
- Petugas dan Peserta dilarang membawa Alat komunikasi/ Hand phone;
- Laptop/komputer yang digunakan oleh Petugas tidak terhubung internet/ bebas Wifi di area tempat pembuatan soal
- Petugas Pembuat soal ujian tertulis membuat soal berdasarkan ketentuan Peraturan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang dan Peraturan Bupati Pemalang yang mengatur Pengangkatan Perangkat Desa;
- Petugas Pembuat soal bertanggungjawab pada kerahasiaan soal ujian tulis Pengangkatan Perangkat Desa;
- Petugas Pembuat soal mengisi Berita Acara Pembuatan Soal Ujian Tulis Pengangkatan Perangkat Desa;
- Petugas Pembuat soal ujian tulis menyerahkan naskah soal kepada petugas entri soal.
Materi Ujian Tertulis
- Pancasila;
- UUD Tahun 1945;
- Bahasa Indonesia;
- Pengetahuan tentang pemerintahan; dan
- Pengetahuan umum