PENERIMAAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA PESANTREN KECAMATAN ULUJAMI, KAB. PEMALANG
TAHUN 2023
FORMASI JABATAN :
- KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- KEPALA DUSUN IV
WAKTU PENDAFTARAN :
19 Oktober s/d 1 November 2023
Senin s/d kamis : Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Jum’at : Pukul 08.00 – 11.00 WIB
TEMPAT PENDAFTARAN : Di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat (Kantor Kepala Desa Pesantren)
PERSYARATAN :
KETENTUAN UMUM
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Syarat lain:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
- tidak pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun;
- tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
- memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
Warga Negara Indonesia yang mendaftar/melamar menjadi Bakal Calon, wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:
- surat lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar Background Merah
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran, kecuali fotokopi kartu keluarga yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE);
- fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
- fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran, kecuali fotokopi akte kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE);
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir A;
- surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana formulir B;
- surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor tempat yang bersangkutan berdomisili;
- Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari tanggal penutupan pendaftaran, sebagaimana formulir D;
- Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa kecuali setelah melampaui 12 (dua belas) tahun, sebagaimana formulir E, bagi seseorang yang pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa;
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
- Izin tertulis dari Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/pelamar dari PNS;
- Izin tertulis dari Atasan Langsung/pejabat yang berwenang dan surat pernyataan bersedia diberhentikan sebagai PPPK bagi pendaftar/pelamar dari PPPK; dan
- Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/pelamar dari Perangkat Desa.
- Surat Pernyataan bersedia menjadi penduduk desa Pesantren dan bertempat tinggal tetap di Desa Pesantren apabila diangkat menjadi perangkat desa, sebagaimana formulir H. (bagi pendaftar dari luar desa Pesantren)
- Warga Negara Indonesia yang mendaftar/melamar menjadi Bakal Calon, wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/nasional dan bukti pengumuman/selebaran yang diumumkan di Desa setempat, sebagaimana formulir G.
- Bentuk formulir A, B, C, D, E, F, dan G, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
DOWNLOAD FORMULIR
- FORMULIR A https://docs.google.com/document/d/13ux-6XD1zzGMldoSLNMqoIg_jMmAAwBl/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR Bhttps://docs.google.com/document/d/1NBZtq4Qg2i8QWu-eWpMBHsFu7apTRKdk/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR Chttps://docs.google.com/document/d/1hxwICnMwb6cF0Kel2nARCPEIC39EBLkP/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR Dhttps://docs.google.com/document/d/19fjgy0J6PCLGYhBMk1wy2sNJX2stJw6p/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR Ehttps://docs.google.com/document/d/1Yc8ZWnpcqoE1LvSbdo-wuOG4caHzQRGL/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR Fhttps://docs.google.com/document/d/1fWIyHVP8L_WLpVFBStlXoRqiZSDEmXkk/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR Ghttps://docs.google.com/document/d/1KxK0yZ3hG2v70Epr_sd5mINv6Y1m4dkE/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- FORMULIR H https://docs.google.com/document/d/14gepw0y6D1euf_0ulRuYPH3psjglvaAx/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
- contoh surat lamaran https://drive.google.com/file/d/1rlR3iEqZ9ywl2U08HLohL6Grq_SbhTvU/view?usp=drive_link