LOWONGAN PERANGKAT DESA PESANTREN

PENERIMAAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA PESANTREN KECAMATAN ULUJAMI, KAB. PEMALANG

TAHUN 2023

FORMASI JABATAN :

  • KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
  • KEPALA DUSUN IV

WAKTU PENDAFTARAN :

19 Oktober s/d 1 November 2023

Senin s/d kamis : Pukul 09.00 – 13.00 WIB

Jum’at                            : Pukul 08.00 – 11.00 WIB

TEMPAT PENDAFTARAN : Di Sekretariat Panitia Pengangkatan Perangkat (Kantor Kepala Desa Pesantren)

PERSYARATAN :

KETENTUAN UMUM

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Syarat lain:
    • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    • sehat jasmani dan rohani;
    • berkelakuan baik;
    • tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat;
    • tidak pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa kecuali setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun;
    • tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa;
    • memiliki keterampilan dasar membaca dan menulis, serta memiliki keterampilan sesuai dengan kompetensi jabatan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI :

Warga Negara Indonesia yang mendaftar/melamar menjadi Bakal Calon, wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:

  1. surat lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan;
  2. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar Background Merah
  3. fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran, kecuali fotokopi kartu keluarga yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE);
  4. fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah Umum dan/atau pendidikan tinggi yang dimiliki dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Dinas yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sampai dengan penutupan pendaftaran, kecuali fotokopi akte kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE);
  6. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana formulir A;
  7. surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana formulir B;
  8. surat pernyataan bersedia memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana Formulir C;
  9. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
    • tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. Surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang;
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor tempat yang bersangkutan berdomisili;
  12. Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari tanggal penutupan pendaftaran, sebagaimana formulir D;
  13. Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Desa kecuali setelah melampaui 12 (dua belas) tahun, sebagaimana formulir E, bagi seseorang yang pernah mengundurkan diri dari Perangkat Desa;
  14. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari  jabatan Perangkat Desa karena melanggar larangan Perangkat Desa, sebagaimana formulir F;
  15. Izin tertulis dari Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya bagi pendaftar/pelamar dari PNS;
  16. Izin tertulis dari Atasan Langsung/pejabat yang berwenang dan surat pernyataan bersedia diberhentikan sebagai PPPK bagi pendaftar/pelamar dari PPPK; dan
  17. Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi pendaftar/pelamar dari Perangkat Desa.
  18. Surat Pernyataan bersedia menjadi penduduk desa Pesantren dan bertempat tinggal tetap di Desa Pesantren apabila diangkat menjadi perangkat desa, sebagaimana formulir H. (bagi pendaftar dari luar desa Pesantren)
  • Warga Negara Indonesia yang mendaftar/melamar menjadi Bakal Calon, wajib melengkapi persyaratan administrasi berupa:Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Desa dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/nasional dan bukti pengumuman/selebaran yang diumumkan di Desa setempat, sebagaimana formulir G.
  • Bentuk formulir A, B, C, D, E, F, dan G, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

DOWNLOAD FORMULIR

  1. FORMULIR A https://docs.google.com/document/d/13ux-6XD1zzGMldoSLNMqoIg_jMmAAwBl/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  2. FORMULIR Bhttps://docs.google.com/document/d/1NBZtq4Qg2i8QWu-eWpMBHsFu7apTRKdk/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  3. FORMULIR Chttps://docs.google.com/document/d/1hxwICnMwb6cF0Kel2nARCPEIC39EBLkP/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  4. FORMULIR Dhttps://docs.google.com/document/d/19fjgy0J6PCLGYhBMk1wy2sNJX2stJw6p/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  5. FORMULIR Ehttps://docs.google.com/document/d/1Yc8ZWnpcqoE1LvSbdo-wuOG4caHzQRGL/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  6. FORMULIR Fhttps://docs.google.com/document/d/1fWIyHVP8L_WLpVFBStlXoRqiZSDEmXkk/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  7. FORMULIR Ghttps://docs.google.com/document/d/1KxK0yZ3hG2v70Epr_sd5mINv6Y1m4dkE/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  8. FORMULIR H https://docs.google.com/document/d/14gepw0y6D1euf_0ulRuYPH3psjglvaAx/edit?usp=drive_link&ouid=104477773934164784391&rtpof=true&sd=true
  9. contoh surat lamaran https://drive.google.com/file/d/1rlR3iEqZ9ywl2U08HLohL6Grq_SbhTvU/view?usp=drive_link
About AdminDesa 54 Articles
Pesantren Desa Sejuta Kenangan dan Kreasi